Dalam dunia
Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan
dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran,
pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya
pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui
hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
“Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang
berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002
tersebut dijelaskan bahwa:
Hak cipta,
Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan, Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau
cracking
Tindakan pembobolan
data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan
nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari
tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip atau
menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan
menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3. Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan
moral dan etika kita
Membuka situs
dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan
norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas
akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif
sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara
positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya
A. SUDUT PANDANG
PEMERINTAH TERHADAP WEB
Pada umumnya
jika hal yang dikaitkan dengan pemerintahan merupakan hal-hal yang bersifat
lebih memiliki nilai lebih yang tidak ingin untuk dimiliki oleh orang lain.
Hal-hal tersebut adalah:
Hukum Privasi
Privasi
merupakan salah satu unsur yang dilindungi dalam Hak Asasi Manusia. Privasi
biasanya menyangkut sesuatu yang bersifat sangat pribadi atau hal yang
sensitif. Konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur mengenai
perlindungan data didalam UUD 1945 (sama halnya juga dengan privasi). Dalam UUD
1945 ketentuan mengenai perlindungan data, secara implisit bisa ditemukan dalam
pasal 28F dan 28G (1), mengenai kebebasan untuk menyimpan informasi dan
perlindungan atas data dan informasi yang melekat kepadanya.
Pasal 28F UUD RI
1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 28G Ayat
(1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Perlindungan
data yang merupakan bagian dari cara untuk melindungi privasi, terkait erat
dengan hak asasi manusia yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 (UU HAM).
Sama halnya dengan UUD 1945, dalam UU HAM pun tidak menyatakan tegas ketentuan
mengenai perlindungan data.
HUKUM HAK CIPTA
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) melindungi secara otomatis tanpa
harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan
oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta.
Elemen-elemen
pada website yang dilindungi sebagai hak cipta:
1. Sebuah
website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website
dan konten website (dapat berupa teks atau tulisan, foto-foto, gambar-gambar,
bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan
hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo,
nama usaha, brand atau nama produk atau jasa, simbol, slogan, nama domain dan
fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online
shopping dan sistem navigasi.
2. Untuk logo,
nama produk atau jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur
oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) apabila
elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak
cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh
perlindungan hukum.
3. Nama domain
juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat
didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek
setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda
sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk
atau jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai
alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak
merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website
dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan
hukum pemilik merek yang sah.
B. CONTOH KASUS
PT IDEA FIELD
INDONESIA dengan MEDIANCE
PT IDEA FIELD
INDONESIA adalah perusahaan yang sedang berkembang dan bergerak dalam bidang
desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan
isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (desain) yang indah dan
tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA
FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang
zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional
dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media
internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara
internasional.
Melalui Elance
PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya
(internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para
pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis.
Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang
berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil
karya yang diciptakan oleh perusahaan.
Pada tanggal 13
Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari Elance bahwa
katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak
MEDIANCE dalam website Elance dan lambang the idea field diubah menjadi lambang
MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat
karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE
berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
Pada tanggal 24
Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui
e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain grafis
didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak
cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan
membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis
dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni
2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE
terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA
meminta bantuan kepada Elance sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk
menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008
tim Elance membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan
ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain
Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil arbitrase
pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan
katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300
US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil
putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang
sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang
disediakan oleh Elance.
Referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6856/hak-cipta-atas-aplikasi-komputer
https://fadinug.wordpress.com/2017/03/09/Institusi-pengelola-web-terhadap-aspek-hukum-dan-etika/
Referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6856/hak-cipta-atas-aplikasi-komputer
https://fadinug.wordpress.com/2017/03/09/Institusi-pengelola-web-terhadap-aspek-hukum-dan-etika/
0 komentar:
Posting Komentar